Siap-siap Operasi Polisi 5 Maret Razia Pengendara yang Merokok dan Dengar Musik


Sekitar 2.704 personel polisi bakal mengincar pengemudi mobil yang menggunakan ponsel dan merokok, mulai 5 Maret 2017 mendatang.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto mengungkapkan itu saat Apel Gelar Pasukan Keselamatan Jaya 2018 di lapangan Satlantas Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Untuk operasi yang digelar 80 persen preventif dan 20 persen ini adalah penindakan, dan penindakan tidaklah menjadi prioritas. Sasarannya adalah yang menggunakan handphone saat berkendara, yang kita lihat cukup banyak dan ini mengganggu disiplin berlalu lintas," kata Purwadi usai apel tersebut.
Kemudian, pihaknya juga akan menyasar pengendara yang melawan arus, berbonceng lebih dari satu orang.

"Pasukan yang dilibatkan adalah 2.704 anggota dengan skala prioritas jalan jalan yang sudah ditentukan," jelasnya.

Pelaksanaan operasi sekiranya terpusat dan mulai dilaksanakan tanggal 5 hingga 25 Maret 2018, selama 21 hari. Kemudian mekanisme yang dijalankan, Polri akan bekerjasama dengan unsur unsur dari POM TNI, baik darat, laut dan udara serta dari pemerintah daerah.

"Kalau dimungkinkan melibatkan pihak pihak lain, stakeholder yang diperlukan. Kemudian sebelum pelaksanaan operasi akan diadakan perencana latihan bersama guna mewujudkan persamaan persepsi di lapangan," jelasnya seperti yang dikutip dari jakarta.tribunnews.com.

Sehingga, lanjutnya, keberhasilan operasi dapat lebih terjamin dan tujuan operasi dapat dicapai dengan sebaik baiknya.

Tidak hanya bermain ponsel dan merokok, pengendara yang mendengarkan musik juga akan ditilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto.

Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.

Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.

Sumber  : wajibbaca.com
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==